Archive for December, 2009

Wedding Invitation : Undangan pernikahan yang indah dan unik
Monday December 28th, 2009 in Wedding Invitation | No Comments »

wedding_invitation1

Berikut ini beberapa ide yang bisa Anda ambil untuk membuat sebuah wedding invitation atau undangan pernikahan yang indah, unik, dan mencerminkan diri Anda sendiri :

1. Tiga round cards dengan warna emas, bronze dan putih, ditambah elemen grafis yang sesuai dengan karakter Anda dan pasangan.   Anda bisa mengganti warnanya dengan warna yang lebih soft.

2. Model berlipat dua dengan bahan kertas shimmer berwarna coklat. Anda bisa menambahkan inisial nama Anda dan pasangan, hiasi juga dengan sedikit elemen grafis untuk mengisi kekosongan. Gunakan pita satin berwarna coklat untuk mempercantik dan “mengikat” undangan tersebut.

3. Anda bisa langsung memperkenalkan tema pernikahan kepada para tamu lewat desain undangan pernikahan. Misalkan: tema tropical, dengan warna orange – nya. Tambahkan juga sesuatu yang lain, seperti kalender dengan “save the date” dari tanggal pernikahan Anda.

4. Undangan pernikahan juga bisa merefleksikan karakter, hobi, minat, dll… dari Anda dan pasangan. Jika Anda berdua sangat menyukai aktifitas fisik, mungkin kartu undangan berikut bisa memunculkan desain ide untuk Anda. Motif “Bicycling Newlyweds” ini memberikan kesan lain bagi pernikahan Anda.

Tags : , ,   Category : Wedding Invitation | No Comments »

fakta 1
Saturday December 26th, 2009 in Wedding's Facts | No Comments »

photojournalism-wedding-ring-finger-sb

Dulu orang Romawi  menggunakan cincin di jari tengah tangan kiri, mereka percaya bahwa terdapat pembuluh darah yang mengalir melewati jari tengah kiri langsung ke hati.

Tags :   Category : Wedding's Facts | No Comments »

Video Klip Pre-Wedding: Persembahan Unik di Hari Bahagia
Saturday December 19th, 2009 in Wedding Ideas, Wedding Video and Photos | No Comments »

large-wedding-party

Pernah terpikirkah oleh Anda untuk membuat pre-wedding session sebelum hari pernikahan Anda? Kalau jawabannya pernah, bagaimana jika pertanyaan kedua adalah: pernahkah terpikir untuk membuat video klip pre-wedding? Beberapa tahun yang lalu, para calon pengantin masih lebih memilih fotografi sebagai pre-wedding session, lalu apa salahnya jika sekarang Anda mengintip keberadaan video klip pre-wedding? Sebagai salah satu koleksi pribadi perekam momen hari bahagia Anda dan pasangan.

Popularitas video pre-wedding baru dikenal oleh para calon pasangan pengantin sekitar tahun 2000. Pre-wedding adalah suatu kegiatan atau proses pengambilan video yang dilakukan sebelum hari pernikahan, tujuan dilakukannya sebuah pre-wedding adalah agar hasil video tersebut dapat ditayangkan tepat pada hari pernikahan untuk disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Selain itu, kenangan yang everlasting dari video pre-wedding akan menjadikan momen hari bahagia Anda semakin berharga.

Mengapa video pre-wedding begitu populer saat ini? Industri wedding merupakan sebuah industri yang terus berkembang setiap saat, berkembang karena kebutuhan pengantin pun ikut berkembang dan terus menerus membutuhkan sesuatu yang baru. Di tengah – tengah trend serta lifestyle dalam dunia wedding, muncullah keberadaan video pre-wedding yang ternyata mulai dapat diterima oleh banyak pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Video pre-wedding sendiri merupakan sebuah persembahan unik di hari bahagia bagi setiap pasangan pengantin karena memang wujudnya yang lain dari pada foto – foto pre-wedding biasa. Hal ini dikarenakan, video pre-wedding bisa lebih memperlihatkan ekspresi – ekspresi serta karakter si pengantin dengan lebih nyata. Pengambilan yang detail dari video pre-wedding membuat sisi kecantikan dan inner beauty dari setiap pasangan lebih terpancar, hidup dan terlihat dengan jelas.

Hal lain yang menarik dari video pre-wedding adalah sisi sinematografi-nya. Sinematografi adalah teknik menangkap gambar dan menggabung-gabungkan gambar tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang dapat menyampaikan ide (dapat mengemban cerita). Untuk itulah video klip pre-wedding bukan hanya semata dokumentasi biasa, tapi merupakan sebuah video dimana konsep, isi cerita dan seni bergabung menjadi satu bagian, dikemas dengan ide cerita penuh kreatifitas sehingga dapat mencerminkan selera dan karakter tiap – tiap pasangan, seperti: humor, romantis, dll…

Jika Anda berminat untuk mengeluarkan keindahan diri sendiri dan pasangan serta memberikan surprise pada keluarga, kerabat, sahabat dan para tamu undangan, video klip pre-wedding adalah jawabannya. Perlu Anda ketahui juga bahwa pembuatan video pre-wedding bagaikan membuat sebuah short movie tentang Anda dan pasangan. Sebagai tips untuk Anda, pilihlah videography yang mampu memberikan keleluasaan kepada Anda dan pasangan untuk berkreasi. Bersedia melakukan sharing mengenai ide cerita, konsep, tempat – tempat shooting, dan yang terpenting adalah mampu memandu Anda dan pasangan untuk berakting.

Tags : ,   Category : Wedding Ideas, Wedding Video and Photos | No Comments »

Name Your Wedding Anniversary
Saturday December 19th, 2009 in Wedding's Facts | No Comments »

Bouquet04

1st Anniversary – Paper
2nd Anniversary – Cotton
3rd Anniversary – Leather
4th Anniversary – Linen
5th Anniversary – Wood
6th Anniversary – Iron
7th Anniversary – Brass
8th Anniversary – Bronze
9th Anniversary – Pottery
10th Anniversary – Tin or Aluminium
11th Anniversary – Steel
12th Anniversary – Silk
13th Anniversary – Lace
14th Anniversary – Ivory
15th Anniversary – Crystal
20th Anniversary – China
25th Anniversary – Silver
30th Anniversary – Pearl
35th Anniversary – Coral or Jade
40th Anniversary – Ruby or Garnet
45th Anniversary – Sapphire
50th Anniversary – Gold
55th Anniversary – Emerald
60th Anniversary – Diamond

Tags :   Category : Wedding's Facts | No Comments »

Nasib Anak Hasil Perkawinan Campur
Saturday December 19th, 2009 in Wedding's Facts | No Comments »

2424256106_ae66d50358

Dalam perkawinan campur, pihak suami dan isteri adalah orang – orang yang berbeda kewarga negaraannya, maka pertanyaannya adalah bagaimana status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan ?

Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958,  anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti  kewarganegaraan ayahnya. Ketentuan dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari perkawinan campur dan diskriminasi hukum terhadap WNI Perempuan. Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing, karena :

1. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Pria WNI dengan Perempuan WNA, maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya (WNI)

2. Anak yang lahir dari perkawinan campuran antara seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maka Anak tersebut sejak lahir dianggap sebagai WNA, sehingga harus dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara.

Ijin Tinggal Sementara ? berarti harus terus di menerus di perpanjang ?

Yup !

koq  bisa begitu ?

Kalau Pria yang WNI, maka anaknya sudah Warga Negara Indonesia jadi tidak perlu pakai Kartu Ijin Tinggal Sementara. Kalau Perempuan yang WNI anaknya harus pakai Kartu Ijin Tinggal Sementara ? Kan sama – sama W N I, bedanya cuman lelaki dan perempuan.

I y a. . . emang gitu peraturannya …

Maka dari itu dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia  yang melakukan pernikahan dengan warga asing serta menghilangkan diskriminasi bagi WNI perempuan, lahirlah Undang-undang Kewarganegaraan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang – undang ini memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil kawin campur.  Hal ini merupakan ketentuan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kewarganegaran dari perkawinan campuran.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, anak yang lahir dari perkawinan seorang Perempuan WNI dengan Pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang  Pria WNI dengan Perempuan  WNA,  diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

UU kewarganegaraan yang baru ini lebih memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia. WNI yang kawin campur, dapat tetap berstatus WNI termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campur tersebut. Anak-anak hasil kawin campur boleh memiliki kewarganegaraan ganda  dan setelah anak berumur 18 tahun, anak memilih sendiri kewarganegaraannya (asas kewarganegaraan ganda terbatas).  Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.  Jadi, Undang – undang baru ini lebih memberikan perlindungan, dan status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari “ perkawinan campur” juga jadi lebih jelas.

Itulah  ulasan sederhana terhadap ketentuan hukum tentang “kawin campur”  dan contoh persoalan kewarganegaraan yang terkait, dengan mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan “kawin campur” semoga membantu kita mempersiapkan langkah – langkah yang harus dilalui  dalam melangsungkan perkawinan campur.

Tags : , , ,   Category : Wedding's Facts | No Comments »

Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Perkawinan Campuran
Saturday December 19th, 2009 in Wedding's Facts | No Comments »

Persiapan Perkawinan Campuran :

a) Dokumen yang berkaitan dengan Identitas pribadi seperti KTP , Paspor, Akta

Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Pemberkatan Agama, Surat Pengantar dari

Kelurahan, dokumen imigrasi, Pas Foto, dsb…

b) Dokumen yang berkaitan tentang status perkawinan seperti surat cerai bagi yang

pernah menikah, dsb…

c) Dokumen yang berkaitan dengan telah dipenuhinya syarat perkawinan dan tidak ada

rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran dari kedua belah pihak ( bagi

pihak yang bukan WNI dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang

berwenang di Negara asalnya ). Untuk menjadi perhatian, surat-surat  yang dibuat dengan bahasa

asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian

dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA yang ada di Indonesia.

Setelah perkawinan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilaksanakan, maka

kutipan akta perkawinan dilegalisir, serta didaftarkan di kedutaan terkait.

d) Saksi – saksi perkawinan.

untitled237888

Tags : ,   Category : Wedding's Facts | No Comments »

Pengertian Kawin Campur
Saturday December 19th, 2009 in Wedding's Facts | 9 Comments »

green-wedding-dresses-main_Full

Apa  sih  pengertian  Kawin campur itu  ?

Demikian pertanyaan yang masih sering saya dengar dari teman-teman. Sebuah pertanyaan yang mendasar, sebab ‘kawin campur’ ini memang seringkali membuat para pendengarnya bertanya-tanya apa sih sebenarnya perkawinan yang disebut sebagai  “kawin campur” itu ? Apakah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama ?

Dengan memperhatikan ketentuan  perundang-undangan di Indonesia, defenisi perkawinan campur  dapat ditemukan dalam Pasal 57 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  sebagai berikut  : ”Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Ketentuan Pasal 57 tersebut telah berhasil menggambarkan dengan jelas mengenai definisi “perkawinan campur ” yakni  perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan-nya, dimana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian yang dimaksud dengan “perkawinan campur”  berdasarkan hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia bukan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, sebagaimana selama ini sering kali ditafsirkan oleh sebagian orang.

Sekarang ini semakin banyak terjadi perkawinan campur di Indonesia, untuk itu seyogyanya Warga Negara Indonesia  yang melangsungkan perkawinan campur, mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campur dalam perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana melangsungkan perkawinan campur di Indonesia? Perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia harus mentaati dan meperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  • Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
  • Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan  bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.

Tags : ,   Category : Wedding's Facts | 9 Comments »

Buku Persiapan Pernikahan

Search Posts

Favourite Post

Categories

Archives

Search By Keywords

Join Us





   Subscribe

Please Your Message


Our Wedding Vendors

Statistic Web



  • Recent Comments

    • prastywi on Kartu Undangan Pernikahan Berbentuk Dompet

      KALAU DOMPET BORDIRNYA J BERAPAAN?

    • prastywi on Kartu Undangan Pernikahan Berbentuk Dompet

      SIS KALO DOMPET KAINNYA J BERAPAAN

    • Marilyn on Contact Us

      Hi, weddingbelle..saya sudah melakukan transfer sebesar Rp101.000 a.n. Marilyn untuk pembelian buku wedding plannernya. apakah sudah ditrima? kpn bukunya akan dikirim y?

    • nenny on Souvenir Pernikahan Unik

      hi utk belle... minta pricelist utk kalender n toples2nya donk... tengkyu ya.. ^^,)

    • wedding belle team on Souvenir Pernikahan Unik

      Hallo Fairus, ditunggu ya infonya via email. :)