Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Perkawinan Campuran
Home » Wedding's Facts » Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Perkawinan Campuran
Persiapan Perkawinan Campuran :
a) Dokumen yang berkaitan dengan Identitas pribadi seperti KTP , Paspor, Akta
Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Pemberkatan Agama, Surat Pengantar dari
Kelurahan, dokumen imigrasi, Pas Foto, dsb…
b) Dokumen yang berkaitan tentang status perkawinan seperti surat cerai bagi yang
pernah menikah, dsb…
c) Dokumen yang berkaitan dengan telah dipenuhinya syarat perkawinan dan tidak ada
rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran dari kedua belah pihak ( bagi
pihak yang bukan WNI dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang
berwenang di Negara asalnya ). Untuk menjadi perhatian, surat-surat yang dibuat dengan bahasa
asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian
dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA yang ada di Indonesia.
Setelah perkawinan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilaksanakan, maka
kutipan akta perkawinan dilegalisir, serta didaftarkan di kedutaan terkait.
d) Saksi – saksi perkawinan.

Tags : Kawin Campur, Perkawinan Campuran Category : Wedding's Facts






































































































