Pengertian Kawin Campur

December 19th, 2009 by wedding belle team
Home » Wedding's Facts » Pengertian Kawin Campur

green-wedding-dresses-main_Full

Apa  sih  pengertian  Kawin campur itu  ?

Demikian pertanyaan yang masih sering saya dengar dari teman-teman. Sebuah pertanyaan yang mendasar, sebab ‘kawin campur’ ini memang seringkali membuat para pendengarnya bertanya-tanya apa sih sebenarnya perkawinan yang disebut sebagai  “kawin campur” itu ? Apakah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama ?

Dengan memperhatikan ketentuan  perundang-undangan di Indonesia, defenisi perkawinan campur  dapat ditemukan dalam Pasal 57 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  sebagai berikut  : ”Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Ketentuan Pasal 57 tersebut telah berhasil menggambarkan dengan jelas mengenai definisi “perkawinan campur ” yakni  perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan-nya, dimana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian yang dimaksud dengan “perkawinan campur”  berdasarkan hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia bukan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, sebagaimana selama ini sering kali ditafsirkan oleh sebagian orang.

Sekarang ini semakin banyak terjadi perkawinan campur di Indonesia, untuk itu seyogyanya Warga Negara Indonesia  yang melangsungkan perkawinan campur, mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campur dalam perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana melangsungkan perkawinan campur di Indonesia? Perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia harus mentaati dan meperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  • Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
  • Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan  bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.
VN:F [1.9.8_1114]
Rating: 4.0/5 (1 vote cast)
Pengertian Kawin Campur, 4.0 out of 5 based on 1 rating

Tags : ,   Category : Wedding's Facts

9 Responses

  1. AswinF

    wah artikel yg bgs sob :-)

    [Reply]

    wedding belle team Reply:

    @aswin : thk u bro :D

    [Reply]

  2. daniledan

    nice info keep it up godbless you

    [Reply]

    wedding belle team Reply:

    @daniledan : God bless u tooo brother :)

    [Reply]

  3. kirana

    yang penting konsekwen sama komitmen.. perbedaan pasti bisa ditoleransi :)

    [Reply]

    wedding belle team Reply:

    @Kirana : yuph betul…

    [Reply]

  4. Berita indonesia News

    So clear sangat jelas dengan adanya artikel ini… klo pernikahannya diluar negeri.. seorang WNI masihkah harus melapor ke pemerintah… peace

    [Reply]

    wedding belle team Reply:

    @berita indonesia news : peace ^_^

    [Reply]

    wedding belle team Reply:

    @berita indonesia news : sepertinya harus melapor juga …

    [Reply]

Leave a Comment

Buku Persiapan Pernikahan

Search Posts

Favourite Post

Categories

Archives

Search By Keywords

Join Us





   Subscribe

Please Your Message


Our Wedding Vendors

Statistic Web



  • Recent Comments

    • prastywi on Kartu Undangan Pernikahan Berbentuk Dompet

      KALAU DOMPET BORDIRNYA J BERAPAAN?

    • prastywi on Kartu Undangan Pernikahan Berbentuk Dompet

      SIS KALO DOMPET KAINNYA J BERAPAAN

    • Marilyn on Contact Us

      Hi, weddingbelle..saya sudah melakukan transfer sebesar Rp101.000 a.n. Marilyn untuk pembelian buku wedding plannernya. apakah sudah ditrima? kpn bukunya akan dikirim y?

    • nenny on Souvenir Pernikahan Unik

      hi utk belle... minta pricelist utk kalender n toples2nya donk... tengkyu ya.. ^^,)

    • wedding belle team on Souvenir Pernikahan Unik

      Hallo Fairus, ditunggu ya infonya via email. :)