Hal-Hal Yang Perlu Dipersiapkan Dalam Perkawinan Campuran
Saturday December 19th, 2009 in Wedding's Facts | No Comments »

Persiapan Perkawinan Campuran :

a) Dokumen yang berkaitan dengan Identitas pribadi seperti KTP , Paspor, Akta

Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Pemberkatan Agama, Surat Pengantar dari

Kelurahan, dokumen imigrasi, Pas Foto, dsb…

b) Dokumen yang berkaitan tentang status perkawinan seperti surat cerai bagi yang

pernah menikah, dsb…

c) Dokumen yang berkaitan dengan telah dipenuhinya syarat perkawinan dan tidak ada

rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran dari kedua belah pihak ( bagi

pihak yang bukan WNI dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang

berwenang di Negara asalnya ). Untuk menjadi perhatian, surat-surat  yang dibuat dengan bahasa

asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian

dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA yang ada di Indonesia.

Setelah perkawinan campur yang dilangsungkan di Indonesia dilaksanakan, maka

kutipan akta perkawinan dilegalisir, serta didaftarkan di kedutaan terkait.

d) Saksi – saksi perkawinan.

untitled237888

Tags : ,   Category : Wedding's Facts | No Comments »

Pengertian Kawin Campur
Saturday December 19th, 2009 in Wedding's Facts | 9 Comments »

green-wedding-dresses-main_Full

Apa  sih  pengertian  Kawin campur itu  ?

Demikian pertanyaan yang masih sering saya dengar dari teman-teman. Sebuah pertanyaan yang mendasar, sebab ‘kawin campur’ ini memang seringkali membuat para pendengarnya bertanya-tanya apa sih sebenarnya perkawinan yang disebut sebagai  “kawin campur” itu ? Apakah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama ?

Dengan memperhatikan ketentuan  perundang-undangan di Indonesia, defenisi perkawinan campur  dapat ditemukan dalam Pasal 57 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  sebagai berikut  : ”Yang di maksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Ketentuan Pasal 57 tersebut telah berhasil menggambarkan dengan jelas mengenai definisi “perkawinan campur ” yakni  perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan-nya, dimana salah satunya adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian yang dimaksud dengan “perkawinan campur”  berdasarkan hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia bukan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, sebagaimana selama ini sering kali ditafsirkan oleh sebagian orang.

Sekarang ini semakin banyak terjadi perkawinan campur di Indonesia, untuk itu seyogyanya Warga Negara Indonesia  yang melangsungkan perkawinan campur, mengetahui ketentuan – ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan campur dalam perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana melangsungkan perkawinan campur di Indonesia? Perkawinan campur yang dilakukan di Indonesia harus mentaati dan meperhatikan hal – hal sebagai berikut :

  • Perkawinan campur harus dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.
  • Perkawinan campur harus memenuhi syarat – syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Seperti: perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, bagi seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua, dsb…
  • Surat Keterangan atau Keputusan Pengganti Keterangan. Surat keterangan atau Keputusan pengganti surat keterangan ini sangat penting dan harus dimiliki terlebih dahulu sebelum Perkawinan campur dilaksanakan. Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada pegawai pencatat yang berwenang melakukan pencatatan perkawinan agar dikeluarkan surat keterangan tersebut. Surat ini berisi keterangan  bahwa syarat – syarat perkawinan telah dipenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan perkawinan campuran.

Tags : ,   Category : Wedding's Facts | 9 Comments »

Buku Persiapan Pernikahan

Search Posts

Favourite Post

Categories

Archives

Search By Keywords

Join Us





   Subscribe

Please Your Message


Our Wedding Vendors

Statistic Web



  • Recent Comments

    • nenny on Souvenir Pernikahan Unik

      hi utk belle... minta pricelist utk kalender n toples2nya donk... tengkyu ya.. ^^,)

    • wedding belle team on Souvenir Pernikahan Unik

      Hallo Fairus, ditunggu ya infonya via email. :)

    • wedding belle team on Tren Undangan Pernikahan 2012 Part.2

      Pagi roland, khusus artikel ini Belle memberikan info undangan yang akan menjadi tren 2012. Tetapi roland bisa mengunjungi www.store.my-weddingbelle.com untuk melihat koleksi undangand an souvenir kami. :)

    • wedding belle team on Souvenir Pernikahan Unik

      Hallo Roland ditunggu ya infonya via email :)

    • wedding belle team on Model Undangan Pernikahan : Royal Wedding Theme

      Belle kirimkan via email ya :)